Hits 24825. Syarat - Syarat Perkara Isbat Nikah : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Surat Keterangan tidak tercatat dari KUA setempat. Surat Keterangan tentang adanya pernikahan dari Kepala Desa setempat. Fotocopy KTP Para Pemohon (suami istri yang masih berlaku)
Home> Syarat dan Form Perkara > FORMAT SURAT GUGATAN / PERMOHONAN > 14.Format Isbat Nikah Contentius. Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk
PersyaratanMengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Adapun persyaratan / bukti surat mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat perkawinan adalah sebagai berikut : Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri; Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
MendatangiKantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau minta bantuan Pengacara. Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah.
.
contoh surat permohonan itsbat nikah di pengadilan agama